Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- peningkatan kualitas pendidikan karakter mahasiswa;
- fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- koordinasi administrasi jabatan fungsional dosen dan pranata laboratorium pendidikan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; dan
- pelaksanaan administrasi direktorat.
Struktur
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas:
- Subdirektorat Pengembangan Akademik;
- Subdirektorat Ketenagaan;
- Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan;
- Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama;
- Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Pengembangan Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akademik.
Subdirektorat Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenagaan.
Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan kemahasiswaan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan kerja sama.
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi direktorat. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
